Penanganan pengaduan eksternal adalah proses menerima,
menindaklanjuti, dan menyelesaikan keluhan atau laporan dari masyarakat terkait
layanan yang diberikan oleh suatu Puskesmas Dukun.
1. Persiapan alat dan bahan :
a. Media Sosial (Whatsapp, Email, Link Aduan,
Instagram, Facebook, TikTok, youtube, G maps)
b. Media Offline (Kotak Saran, File Register
Pengaduan)
2. Langkah-langkah :
a. Menyiapkan kertas dan pulpen dekat kotak saran
b. Pelanggan dapat memberikan pengaduan melalui kotak saran,
Whatsapp, Email, Link Aduan, Instagram, Facebook, TikTok atau secara
langsung.
c. Tim Penanganan Pengaduan membuka kotak saran setiap hari
untuk melihat apakah ada pengaduan atau tidak
d. Pengaduan yang masuk baik melalui kotak saran, Whatsapp,
Email, Link Aduan, Instagram, Facebook, TikTok, youtube, G maps maupun secara
langsung ditulis pada buku register pengaduan dengan disertai identitas pengadu
yang lengkap
e. Tim Penanganan Pengaduan melakukan penelaahan
permasalahan dalam sebulan sekali.
f. Tim Penanganan Pengaduan melakukan komunikasi dan
koordinasi kepada Kepala Puskesmas dalam mini lokakarya.
g. Tim pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi
kepada pihak - pihak terkait dalam mini lokakarya.
h. Tim Penanganan Pengaduan menganalisa, membuat
kesimpulan dan rekomendasi dalam 2x24 Jam sejak dilakukan konfirmasi dan
klarifikasi pada pihak – pihak terkait.
i. Jawaban putusan dan penyelesaian aduan di tempel di Papan Informasi Puskesmas Dukun untuk diketahui oleh pengadu. Jika putusan penyelesaiaan aduan tidak sesuai yang diharapkan maka Kepala Puskesmas Dukun akan meneruskan permasalahan tersebut ke Dinas Kesehatan Kab. Magelang.