Kembali

Hak dan Kewajiban Pasien di Puskesmas Dukun



HAK PASIEN

  1. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  2. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedural.
  3. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  4. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritannya kepada Dokter atau Dokter gigi lain yang mempunyai SIP baik di dalam maupun di luar Puskesmas
  5. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data medisnya.
  6. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, elternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  7. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan atas penyakit yang di deritanya.
  8. Didampingi keluarganya pada saat kritis
  9. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama menjalani perawatan di Puskesmas.
  10. Mengajukan usul, saran, atau perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya.
  11. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis
  12. Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis
  13. Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian
  14. Menyampaikan pengaduan atau keluhan atas pelayanan yang diterima

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku
  2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab
  3. Menghormati hak- hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lain
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan tenaga kesehatan dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai peraturan perundang- undangan.
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya 
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima